Mata kuliah Hukum Properti Indonesia dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip, konsep, dan regulasi yang mengatur kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan properti di Indonesia. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek hukum yang terkait dengan properti, baik yang bersifat tetap (tanah dan bangunan) maupun yang bersifat bergerak (barang bergerak). Materi yang diajarkan meliputi sejarah dan perkembangan hukum properti di Indonesia, berbagai jenis hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta prosedur pendaftaran tanah dan sertifikasi. Mahasiswa juga akan mempelajari mekanisme pengalihan hak atas tanah, termasuk jual beli, hibah, waris, dan hak tanggungan. Aspek lain yang menjadi fokus adalah penyelesaian sengketa properti, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, mata kuliah ini juga mengkaji regulasi tentang pembangunan dan pemanfaatan properti dalam konteks tata ruang dan lingkungan hidup. Mahasiswa akan diajak untuk memahami peraturan terkait perizinan bangunan, zonasi, dan dampak lingkungan dari pembangunan properti. Dalam kaitannya dengan perkembangan modern, mata kuliah ini juga membahas isu-isu terkini dalam hukum properti, seperti properti digital, hukum properti dalam e-commerce, serta pengaruh globalisasi terhadap regulasi properti di Indonesia. Melalui studi kasus dan diskusi, mahasiswa akan diajak untuk menganalisis berbagai permasalahan hukum properti yang terjadi dalam praktek dan bagaimana solusi hukum dapat diterapkan.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.Kn