Mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar sistem peradilan formal, dengan fokus pada arbitrase sebagai salah satu metode utama. Mahasiswa akan mempelajari berbagai pendekatan dalam penyelesaian sengketa alternatif, termasuk mediasi, negosiasi, dan konsiliasi, serta bagaimana metode-metode ini dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik secara efektif dan efisien. Fokus utama dari mata kuliah ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang proses arbitrase, mekanisme kerjanya, serta kelebihan dan kekurangan dari berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif. Pembahasan akan mencakup analisis mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), serta prinsip-prinsip dasar dalam arbitrase internasional yang relevan. Mahasiswa juga akan diperkenalkan dengan proses dan prosedur arbitrase, peran dan tanggung jawab arbiter, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Selain itu, mata kuliah ini akan mengeksplorasi isu-isu kontemporer dalam penyelesaian sengketa alternatif, seperti perkembangan teknologi dalam arbitrase, arbitrase online, dan tantangan dalam penegakan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi.