
Mata kuliah Clinical Legal Education: Edukasi dan Publikasi Pendidikan Hukum dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan memahami, merancang, memproduksi, dan mengevaluasi berbagai bentuk edukasi serta publikasi hukum, baik melalui media ilmiah maupun media populer. Pada bagian awal, mahasiswa diperkenalkan pada konsep dasar edukasi hukum, publikasi pendidikan hukum, hubungan Clinical Legal Education dengan pengabdian kepada masyarakat, serta pentingnya akurasi hukum dalam penyampaian informasi kepada publik.
Mata kuliah ini memberikan pengalaman belajar berbasis praktik melalui penyusunan artikel jurnal, rancangan webinar atau seminar hukum, modul edukasi hukum, policy brief, artikel opini, konten blog, podcast, media sosial, hingga kampanye edukasi hukum populer. Melalui pendekatan ceramah interaktif, diskusi, studi literatur, simulasi, problem based learning, project based learning, peer review, dan presentasi portofolio, mahasiswa diarahkan untuk mampu menyederhanakan bahasa hukum yang kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukum.
Secara umum, mata kuliah ini menekankan keseimbangan antara kemampuan akademik, keterampilan komunikasi publik, etika publikasi, kreativitas konten, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat. Pada akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan produk edukasi hukum yang relevan, komunikatif, akurat, etis, dan berdampak bagi peningkatan literasi hukum masyarakat.
- Pengajar: Maela Khoirul Ummah maela.ummah@sibermu.ac.id
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.

Mata kuliah Hukum Kewarisan membahas sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Barat/KUHPerdata, dan hukum kewarisan Islam. Pembelajaran mencakup pengantar hukum kewarisan, pengertian dan sistem kewarisan adat, harta peninggalan, penghibahan, pewarisan, ahli waris, hibah wasiat, serta perkembangan warisan adat. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari dasar hukum pewarisan menurut KUHPerdata, tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, konsep legitieme portie, wasiat dan hibah wasiat. Pada bagian hukum kewarisan Islam, pembahasan meliputi dasar hukum kewarisan Islam, harta peninggalan, golongan ahli waris, ketentuan bagian ahli waris, serta mekanisme pembagian harta warisan. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami, membandingkan, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum kewarisan dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.

Mata kuliah Hukum Kesehatan membahas aspek hukum dan etika dalam pelayanan kesehatan, meliputi dasar-dasar hukum kesehatan, ruang lingkup hukum kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan, hubungan dokter dan pasien, informed consent, kerahasiaan medis, rekam medis, dan tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan. Pembelajaran juga mencakup isu malpraktik medis, tanggung jawab perdata dan pidana, tanggung jawab rumah sakit, aborsi, euthanasia, advokasi kesehatan, pencegahan dan pengendalian bencana kesehatan, perlindungan konsumen di sektor kesehatan, serta penyelesaian sengketa medis melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum kesehatan secara teoritis, etis, dan praktis dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.

Mata kuliah Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan membahas konsep dasar hukum keluarga, hukum perkawinan Indonesia, sejarah dan pluralisme hukum perkawinan, asas serta syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, harta kekayaan dalam perkawinan, kedudukan anak, perjanjian kawin, serta perikatan dan perjanjian dalam hubungan keluarga. Pembelajaran juga mencakup kapita selekta hukum perkawinan kontemporer, pengurusan, pencatatan, pembagian harta perkawinan, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum keluarga, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum keluarga dan harta perkawinan secara teoritis maupun praktis dalam konteks hukum Indonesia.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.

Mata kuliah Hukum Jaminan membahas prinsip, konsep, jenis, dan mekanisme hukum jaminan dalam sistem hukum Indonesia. Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai peran hukum jaminan dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan debitor, terutama dalam transaksi pinjaman, pembiayaan, bisnis, perbankan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari bagaimana jaminan digunakan sebagai instrumen hukum untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitor serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak.
Ruang lingkup pembelajaran mencakup pengantar hukum jaminan, penggolongan jaminan, jaminan perorangan, hak privilege, gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, resi gudang, serta jaminan dalam akad syariah. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari mekanisme eksekusi objek jaminan, khususnya dalam konteks hak tanggungan, serta berbagai studi kasus yang berkaitan dengan praktik hukum jaminan di Indonesia.
Mata kuliah ini menekankan kemampuan mahasiswa untuk menganalisis perbedaan antara jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, memahami hak dan kewajiban kreditor, debitor, maupun penjamin, serta mengidentifikasi jenis jaminan yang tepat dalam suatu hubungan hukum. Mahasiswa juga diarahkan untuk memahami isu-isu aktual dalam hukum jaminan, termasuk perkembangan objek jaminan, tantangan eksekusi, kepastian hukum, serta penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam transaksi jaminan.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Pengajar: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.