Mata kuliah Hukum Persaingan Usaha dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dan regulasi yang mengatur persaingan usaha yang sehat. Mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar hukum persaingan usaha, termasuk larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan penggabungan usaha yang dapat merugikan persaingan. Fokus utama dari mata kuliah ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan mengenai bagaimana hukum persaingan usaha diterapkan untuk melindungi konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan adanya persaingan yang adil di pasar. Pembahasan akan mencakup analisis mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peran dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan hukum persaingan di Indonesia. Mahasiswa juga akan diperkenalkan dengan prinsip-prinsip dan peraturan internasional yang mempengaruhi hukum persaingan usaha, serta studi kasus mengenai pelanggaran persaingan usaha di berbagai sektor industri. Selain itu, mata kuliah ini akan mengeksplorasi tantangan dan isu-isu kontemporer dalam hukum persaingan usaha, seperti dampak globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan strategi kepatuhan bagi perusahaan.