Mata kuliah Hukum Waris Indonesia dan Pluralisme Kewarisan Indonesia dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip-prinsip dan peraturan yang mengatur pembagian harta waris di Indonesia, dengan perhatian khusus pada pluralisme dalam sistem kewarisan yang ada. Mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek hukum waris, termasuk hukum waris berdasarkan hukum perdata, hukum Islam, serta hukum adat, dan bagaimana ketiga sistem tersebut berinteraksi dalam praktik pembagian harta waris di Indonesia. Fokus utama dari mata kuliah ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan mengenai mekanisme dan prosedur hukum yang mengatur warisan, serta tantangan-tantangan yang timbul dari pluralisme kewarisan. Pembahasan akan mencakup analisis mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berbagai peraturan perundang-undangan dan praktik hukum adat yang relevan. Mahasiswa juga akan mempelajari bagaimana hukum kewarisan Islam, hukum adat, dan hukum perdata saling berinteraksi dan mempengaruhi proses pembagian harta waris dalam konteks multikultural Indonesia. Selain itu, mata kuliah ini akan mengeksplorasi isu-isu kontemporer dalam hukum waris, seperti konflik antar sistem hukum, perbedaan dalam hak waris antara laki-laki dan perempuan, dan upaya reformasi hukum kewarisan.