Ruang lingkup Mata Kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Arbitrase mencakup berbagai metode atau cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan utama dari alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase adalah memberikan pilihan atau cara yang lebih cepat, lfleksibel, dan efisien untuk menyelesaikan perselisihan, baik antara individu, perusahaan, maupun negara. Berikut ini adalah beberapa bentuk atau proses pilihan penyelesaian sengketa, yaitu: Mediasi: Proses dimana pihak ketiga netral, yaitu mediator, membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mediator tidak memberikan putusan, namun berfungsi sebagai fasilitator untuk mendorong komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang berselisih; Konsiliasi: Mirip dengan mediasi, tetapi konsiliasi biasanya melibatkan pihak ketiga yang lebih aktif dalam memberikan saran dan opini kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan; Negosiasi: Proses yang melibatkan perundingan langsung antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan tanpa campur tangan pihak ketiga.Penilaian Ahli atau Evaluasi Netral: Metode di mana pihak ketiga netral memberikan evaluasi objektif tentang perselisihan dan mengusulkan solusi potensial, tetapi putusan tetap di tangan pihak-pihak yang bersengketa.
Arbitrase, Arbitrase abukan bagian bentuk dari APS, Arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lebih formal dari APS. Ini melibatkan pihak ketiga netral yang disebut arbitrator atau majelis arbitrase yang berfungsi sebagai penilai, pemeriksan dan yang memberikan putusan dalam sengketa (Proses Ajudikasi). Pihak-pihak yang berselisih setuju untuk memperkenankan arbitrator atau majelis arbitrase untuk mendengar bukti dan argumen dari kedua belah pihak dan mengeluarkan putusan yang mengikat.
Inti dari kedua ruang lingkup ini adalah penggunaan pihak ketiga netral sebagai perantara atau pengadil, bukan menghadapkan kasus ke pengadilan formal. Keuntungan utama dari APS dan Arbitrase adalah proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan kerahasiaan yang lebih besar dibandingkan dengan pengadilan formal. Namun, setiap metode memiliki keunggulan dan kelemahan sendiri, dan pemilihan metode penyelesaian sengketa harus dipertimbangkan dengan hati-hati tergantung pada kasus dan kepentingan yang terlibat.
- Teacher: Muhammad Rizal, S.H., M.H., CSA., C.FLS.
- Teacher: Afriansyah Tanjung
- Teacher: Afriansyah Tanjung, S.H., M.Kn