Mata kuliah Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan membahas konsep dasar hukum keluarga, hukum perkawinan Indonesia, sejarah dan pluralisme hukum perkawinan, asas serta syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, harta kekayaan dalam perkawinan, kedudukan anak, perjanjian kawin, serta perikatan dan perjanjian dalam hubungan keluarga. Pembelajaran juga mencakup kapita selekta hukum perkawinan kontemporer, pengurusan, pencatatan, pembagian harta perkawinan, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum keluarga, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum keluarga dan harta perkawinan secara teoritis maupun praktis dalam konteks hukum Indonesia.

Skill Level: Beginner