
Mata kuliah Hukum Kesehatan membahas aspek hukum dan etika dalam pelayanan kesehatan, meliputi dasar-dasar hukum kesehatan, ruang lingkup hukum kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan, hubungan dokter dan pasien, informed consent, kerahasiaan medis, rekam medis, dan tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan. Pembelajaran juga mencakup isu malpraktik medis, tanggung jawab perdata dan pidana, tanggung jawab rumah sakit, aborsi, euthanasia, advokasi kesehatan, pencegahan dan pengendalian bencana kesehatan, perlindungan konsumen di sektor kesehatan, serta penyelesaian sengketa medis melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum kesehatan secara teoritis, etis, dan praktis dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia