
Mata kuliah Hukum Kewarisan membahas sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Barat/KUHPerdata, dan hukum kewarisan Islam. Pembelajaran mencakup pengantar hukum kewarisan, pengertian dan sistem kewarisan adat, harta peninggalan, penghibahan, pewarisan, ahli waris, hibah wasiat, serta perkembangan warisan adat. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari dasar hukum pewarisan menurut KUHPerdata, tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, konsep legitieme portie, wasiat dan hibah wasiat. Pada bagian hukum kewarisan Islam, pembahasan meliputi dasar hukum kewarisan Islam, harta peninggalan, golongan ahli waris, ketentuan bagian ahli waris, serta mekanisme pembagian harta warisan. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk memahami, membandingkan, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum kewarisan dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
- Teacher: Afriansyah Tanjung
- Teacher: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.
- Teacher: Afriansyah Tanjung, S.H., M.H., M.Kn.