Mata kuliah ini membahas prinsip-prinsip dasar dan ketentuan hukum dalam praktik ekonomi syariah berdasarkan sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembelajaran mencakup ruang lingkup muamalah, jenis-jenis akad (tabarru’ dan tijarah), produk keuangan syariah (tabungan, deposito, pembiayaan), serta mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Mahasiswa akan memahami peran hukum dalam membentuk sistem ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Skill Level: Beginner